Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengaku belum mengetahui kabar pasti terkait PT Sri Rezeki Isman (Sritex) bakal dilelang ke salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Belum, harus yang pasti kalau gak salah dilelang,” kata Menperin kepada media, saat ditemui Jakarta, Senin (31/3/2025).
Baca Juga
Ketika dikonfirmasi mengenai potensi Sritex dikelola oleh Holding BUMN Transformasi dan Investasi pertama dan satu-satunya di Indonesia, yaitu Danareksa, Menteri Perindustrian belum dapat memberikan kepastian.
Advertisement
Kendati begitu dia menyatakan keputusan resmi terkait hal tersebut akan diumumkan oleh pihak kurator.
“Pengumumannya nunggu kurator Sritex,” tambah dia.
Sebagai informasi, sebanyak 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti bekerja per 1 Maret 2025. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah, dengan salah satunya berupaya mempekerjakan mereka kembali, paling cepat dua minggu ke depan.
Kurator PT Sritex Nurma Sadikin mengulas, pihaknya telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar nilainya tidak turun.
Sejauh ini, tim kurator telah membangun komunikasi dengan sejumlah investor, yang nantinya dalam dua minggu ke depan mereka akan memutuskan siapa pihak yang akan menyewa aset Sritex tersebut.
“Yang mana ini akan menyerap tenaga kerja, yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” jelas Nurma.
Dia menegaskan, tim kurator Sritex berkomitmen untuk membayarkan seluruh hak para buruh yang terdampak PHK, yang masih dalam proses pendaftaran tagihan. “Di situ terdapat dari hak-hak buruh, termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya,” ungkapnya.
Menaker Yassierli Terus Kawal Proses Mantan Karyawan Sritex Kembali Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pihaknya terus memantau proses yang dijalankan kurator dan investor baru untuk mempekerjakan kembali para mantan pekerja PT Sritex.
“Kita ingin memastikan rencana kurator untuk mempekerjakan kembali. Jadi kurator membuka opsi untuk (eks karyawan Sritex) dipekerjakan kembali, dan Alhamdulillah kemarin terkonfirmasi,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, dikutip Kamis (20/3/2025).
Menaker mengungkapkan, sudah dilakukan pendataan untuk para mantan pekerja Sritex yang akan diperkerjakan kembali.
“Jadi sudah ada pendataan dan sudah ada kontrak dengan investor,” terangnya.
Adapun terkait jumlah eks pekerja Sritex yang akan dipekerjakan kembali, Menaker menyebut, tidak semua korban terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) terlibat. “Saya dengar hampir semua, tapi tidak sampai 10 ribu (dari yang terkena PHK),” jelasnya.
Selain itu, Menaker juga memastikan bahwa pihaknya terus memantau proses penyaluran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karyawan Sritex berjalan lancar.
“Kemarin saya dan tim dari Kemnaker ingin memastikan proses terkait dengan klaim JHT dan JKP (karyawan Sritex) berjalan lancar,” bebernya.
Advertisement
Besaran Manfaat
Yassierli mengakui, proses pencarian tersebut tidak mudah dan instan. Lantaran, estimasi total nilai manfaat yang harus dibayarkan kepada mantan karyawan Sritex mencapai Rp 154,61 miliar. Angka tersebut mencakup Rp 143,26 miliar untuk JHT, dan Rp 11,34 miliar untuk JKP.
“Ada sekitar Rp.90,8 miliar (nilai manfaat tersalurkan) dan mereka harus ngantri, kemudian mereka mengunggah dokumen tertentu, kemudian ada verifikasi,” jelas Yassierli.
Bahkan, pihak Kemnaker membuka 20 antrian untuk memproses pencairan manfaat eks karyawan Sritex.
“Alhamdulillah JHT itu sudah cair sebagian besar ya, hampir 100%. Kemudian JKP masih butuh waktu, sebagian sudah cair 70%,” bebernya.