Liputan6.com, Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump per 2 April 2025 secara resmi telah mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen dari basis tarif sebesar 10 persen yang diterapkan AS kepada semua negara dan tarif yang dikenakan AS saat ini. Adapun tarif resiprokal AS ini akan berlaku mulai tanggal 9 April 2025.
Baca Juga
Pengenaan tarif resiprokal AS ini akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS. Selama ini produk ekspor utama Indonesia di pasar AS antara lain adalah elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, palm oil, karet, furnitur, udang dan produk-produk perikanan laut.
Advertisement
“Pemerintah Indonesia akan segera menghitung dampak pengenaan tarif AS terhadap sektor-sektor tersebut dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif terhadap perekonomian nasional Indonesia,” demikian menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) seperti dikutip dari situs resminya, Kamis (3/5/2025).
“Pemerintah Indonesia berkomitmen menjaga stabilitas yield Surat Berharga Negara (SBN) di tengah gejolak pasar keuangan global pasca pengumuman tarif resiprokal AS. Bersama Bank Indonesia, Pemerintah Indonesia juga terus menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan memastikan likuiditas valas tetap terjaga agar tetap mendukung kebutuhan pelaku dunia usaha serta memelihara stabilitas ekonomi secara keseluruhan,” sambung Kemlu RI dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut pihak Kemlu RI, sejak awal tahun 2025 ini Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan berbagai strategi dan langkah untuk menghadapi penerapan tarif resiprokal AS dan melakukan negosiasi dengan Pemerintah AS. Tim lintas kementerian dan lembaga, perwakilan Indonesia di AS dan para pelaku usaha nasional, telah berkoordinasi secara intensif untuk persiapan menghadapi tarif resiprokal AS.
“Pemerintah Indonesia akan terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS dalam berbagai tingkatan, termasuk mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington D.C untuk melakukan negosiasi langsung dengan Pemerintah AS,” sambung Kemlu RI dalam pernyataannya.
Sebagai bagian dari negosiasi, lanjut pernyataan Kemlu RI, Pemerintah Indonesia juga telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjawab permasalahan yang diangkat oleh Pemerintah AS, terutama yang disampaikan dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang diterbitkan US Trade Representative.
Ini Arahan Presiden Prabowo
Menurut pernyataan Kemlu RI, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dan perbaikan struktural serta kebijakan Deregulasi yaitu penyederhanaan regulasi dan penghapusan regulasi yang menghambat, khususnya terkait dengan Non-Tariff Barrier. Hal ini juga sejalan dalam upaya meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan pelaku pasar dan menarik investasi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Langkah kebijakan strategis lainnya akan ditempuh oleh Pemerintah Indonesia untuk terus memperbaiki iklim investasi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja yang luas.
Selain itu, disebut juga bahwa Indonesia telah berkomunikasi dengan Malaysia selaku pemegang Keketuaan ASEAN untuk mengambil langkah bersama mengingat 10 negara ASEAN seluruhnya terdampak pengenaan tarif AS.
Advertisement
Donald Trump Terapkan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif dagang yang lebih luas pada Rabu, 2 April 2025. Hal ini sebagai upaya untuk mengganti perdagangan bebas dengan perdagagan yang adil.
Mengutip Strait Times, Kamis (3/4/2025), dalam kebijakan ekonomi Donald Trump yang paling ambisius membuat AS kembali jaya. Ia mengumumkan tarif 10 persen untuk semua barang yang masuk ke AS dari mana saja di dunia termasuk Singapura.
Ia juga mengenakan tarif timbal balik yang besar sedikitnya 60 mitra dagang. Hal ini dilakukan kepada negara yang kenakan bea masuk sangat tinggi pada produk-produk AS. Beban terberat jatuh pada ekonomi Asia dengan tarif tertinggi sebesar 49 persen dikenakan kepada Kamboja.
Tarif kepada China sebesar 34 persen, di atas 20 persen yang telah dikenakan Donald Trump karena tidak berbuat cukup banyak untuk memerangi perdagangan fentanil.
Selain itu, tarif untuk Vietnam sebesar 46 persen, Thailand 36 persen, Indonesia dan Taiwan masing-masing 32 persen. Malaysia sebesar 24 persen dan Filipina sebesar 17 persen.
Di antara beberapa negara Asia yang terkena tarif di bawah 30 persen adalah sekutu Jepang sebesar 24 persen dan Korea Selatan sebesar 25 persen.
India yang disebut Donald Trump sebagai salah satu negara yang mengenakan bea masuk paling tinggi untuk barang-barang buatan AS dikenakan tarif sebesar 26 persen.
Kanada dan Meksiko dikecualikan dari rezim tarif timbal balik sementara Uni Eropa dikenakan tarif sebesar 20 persen dan Australia sebesar 10 persen.
“Memukul Singapura, sekutu dekat dan mitra FTA dengan ekonomi terbuka merupakan hal yang mengejutkan,” ujar Vice President of the Asia Society Policy Insitute and Former Acting Deputy US Trade Representative, Wendy Cutler.