Liputan6.com, Jakarta Lembaga Survei Indonesia (LSI) memaparkan hasil survei terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), salah satunya soal praktik permintaan maaf masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Sebanyak 47,4 persen responden pun menilai hal itu sebagai bentuk persekusi aparat kepada rakyat.
Baca Juga
“Kita tanyakan belakangan ada peristiwa anggota masyarakat meminta maaf kepada aparat penegak hukum karena dinilai merendahkan atau menghina institusi tersebut, contohnya misalnya kasus Band Sukatani atau kasus video viral patroli pengawal, disuruh minta maaf. Ada yang berpendapat permohonan hal tersebut adalah bentuk persekusi karena kebebasan berpendapat,” tutur Peneliti LSI Yoes C Kenawas dalam paparan rilis survei di kawasan Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).
Advertisement
“Ada juga yang berpendapat bahwa aparat penegak hukum sudah melakukan tugasnya secara profesional. Mana yang lebih dekat dengan pendapat ibu atau bapak, 47,4 persen itu lebih banyak yang menyatakan bahwa peristiwa permintaan maaf anggota masyarakat kepada aparat penegak hukum adalah bentuk persekusi atau tekanan terhadap kebebasan berpendapat,” sambungnya.
Sementara, sekitar 31,6 persen responden menyatakan aparat penegak hukum sudah melakukan tugasnya secara profesional. Kondisi tersebut pun diharapkan menjadi catatan bagi aparat penegak hukum.
“Bahkan untuk bikin video minta maaf pun buat masyarakat itu sudah sebuah bentuk tekanan, bukan sesuatu yang harusnya dijumpai dalam sebuah negara yang demokratis ini,” jelas dia.
LSI melakukan survei tentang RUU KUHAP pada 22-26 Maret 2025 dengan target populasi survei adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon atau telepon selular.
Sampel yang digunakan sebanyak 1.214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling. DS adalah pengambilan sampel secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka LSI yang dilakukan sebelumnya.
Margin of error dalam survei ini diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dan asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.
Band Sukatani kembali tampil di Sleman, Yogyakarta, namun duo elektro punk asal Purbalingga ini kembali tak menyanyikan lagu Bayar Bayar Bayar. Sementara itu, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti mengklaim polemik pemecatan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Ind…
Band Sukatani Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Ngaku Diintimidasi dari Juli 2024
Grup Band Sukatani angkat bicara perihal kasus dugaan intimidasi dari polisi hingga diajak menjadi Duta Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, lewat akun Instagram resminya.
“Hallo kawan-kawan, mau mengabarkan bahwa kami dalam keadaan baik namun masih dalam proses recovery pasca kejadian bertubi yang selama ini kami hadapi sejak Juli 2024 lalu. Tekanan dan intimidasi dari Kepolisian terus kami dapatkan, hingga akhirnya video klarifikasi atas lagu yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” kami unggah melalui media sosial,” tulis unggahan Band Sukatani dikutip Liputan6.com, Senin (3/3/2025).
Kejadian tersebut disebut telah membuat Band Sukatani mengalami berbagai kerugian, baik secara materiil maupun nonmateriil. Namun, adanya dukungan dan solidaritas dari berbagai pihak membuat mereka merasa lebih kuat dan tidak menyerah.
“Setelah video klarifikasi kami unggah, banyak sekali tawaran-tawaran kepada Twister Angel akibat respons dari adanya pemecatan. Bahkan khususnya kepada Sukatani, tawaran menjadi Duta Polisi dari Kapolri, dengan itu kami menolak dengan tegas tawaran menjadi Duta Kepolisan tersebut,” sambung isi unggahan.
Menurut Band Sukatani, saat ini ada banyak narasi yang simpang siur terkait dengan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh pihak Yayasan kepada vokalis grup musik tersebut.
“Kami meluruskan bahwa Twister Angel benar-benar diberhentikan (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh yayasan tempatnya mengajar dengan alasan Twister Angel termasuk salah satu personel Sukatani Band Punk,” lanjut tulisan di unggahan Instagram.
Namun begitu, pemecatan itu disebut dilakukan tanpa memberikan ruang dan kesempatan bagi sang vokalis untuk dimintai keterangan. Bahkan, dalam surat pemecatan yang diterima tidak menjelaskan apakah keikutsertaan sebagai personel Band Sukatani sebagai pelanggaran berat.
Kemudian terkait pentas di Slawi, Tegal, hal itu murni bentuk tanggung jawab Band Sukatani dalam rangka memenuhi janji tetap melakukan pertunjukan sesuai kontrak yang disepakati jauh hari, sebelum kasus pembredelan lagu “Bayar Bayar Bayar”.
“Kami paham bahwa apa yang baru saja kami alami dan dukungan luas dari kawan-kawan semua membuat semua pihak yang berbuat salah pada kami tiba-tiba mau terlihat baik. Jika ada yang berkepentingan dalam acara di Tegal kemarin, itu sudah di luar kuasa kami, dan pada saat itu juga kami tidak minta pengawalan khusus dari pihak kepolisian,” beber Band Sukatani.
Sementara untuk pentas di Sleman, adalah gigs yang digerakkan oleh teman-teman Band Sukatani di Jogja dan sekitarnya, sebagai ajang untuk bersilaturahmi, saling memberikan dukungan, dan berbagi energi. Mereka pun berterima kasih untuk semua yang sudah hadir dan menguatkan.
“Terima kasih untuk dukungan kawan-kawan di mana pun kalian berada. Sehingga membuat kami yakin, kami tidak sendirian. Kami mengabarkan bahwa saat ini kami menambah satu kekuatan baru kami akan berjalan bersama dengan LBH Semarang-YLBHI. Sampai jumpa di pentas-pentas berikutnya,” tutup Band Sukatani.
Advertisement