KUBET – KKI Imbau Masyarakat agar Jangan Takut Lapor Jika Temukan Pelanggaran oleh Dokter atau Tenaga Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Konsil Kesehatan Indonesia drg Arianti Anaya g Arianti Anaya mengimbau agar masyarakat tidak takut melapor jika menemukan adanya dugaan pelanggaran profesi oleh tenaga medis seperti dokter atau tenaga kesehatan.

“Kami sampaikan ke masyarakat, jangan takut untuk melaporkan karena ada salurannya,” imbau Arianti dalam Konferensi Pers terkait Penindakan dan Pendisipllinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Jakarta, Kamis (17/4). Arianti mengatakan, saluran pengaduan tersebut telah ada sejak lama namun diakuinya belum tersosialisasikan dengan optimal.

“Memang ada mekanisme pengaduan pelanggaran disiplin named dan nakes. Siapa yang bisa melakukan pengaduan? Ini harus pasien dan keluarga pasien,” jelas Arianti.

Nantinya, MDP akan melakukan investigasi terhadap aduan tersebut untuk tindak lanjut berikutnya.

Terkait kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual oleh oknum dokter di Bandung, Garut serta Malang, Arianti mengatakan KKI akan memproses semua laporan sesuai prosedur yang berlaku.

“KKI akan melakukan standars operational procedure (SOP) terhadap semua laporan, termasuk yang di Malang ini, tentu akan kami proses,” ujar Arianti.

Langkah tersebut sebagai upaya pihaknya dalam menjaga kredibilitas KKI sebagai institusi yang bertugas meningkatkan mutu serta menjaga profesionalisme seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Tanah Air.

KKI Periksa Oknum Dokter Kandungan di Garut

Mengutip ANTARA, KKI melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) telah melakukan pemeriksaan terhadap dokter kandungan yang diduga melakukan tindak asusila terhadap pasien di Garut, Jawa Barat.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan ke pihak terkait yang bisa kita mintai keterangan bagaimana kejadian yang sebenarnya, khususnya yang terkait dengan pelayanan kesehatan,” kata Ketua Majelis Disiplin Profesi KKI Sundoyo usia memeriksa oknum dokter serta pihak terkait lain di Polres Garut, Rabu (16/4).

 

2 dari 3 halaman

MDP KKI Akan Gelar Sidang Pleno Kasus Dokter Kandungan

Sundoyo mengatakan, pihaknya menerima permohonan rekomendasi dari tim penyidik Polres Garut sesuai UU tentang Kesehatan khususnya Pasal 308 Ayat 1 terkait penanganan dokter atau tenaga medis yang diduga melanggar hukum. Tenaga medis dapat dikenakan sanksi pidana dengan syarat penyidik harus meminta rekomendasi dari MDP KKI.

Setelah melakukan pemeriksaan, MDP akan melakukan rapat pleno guna mengkaji dan membuat keputusan rekomendasi.

“Dari hasil pemeriksaan ini, kami akan segera melakukan pleno, dan nanti akan segera menjawab permohonan rekomendasi dari teman-teman penyidik Polres Garut,” jelas Sundoyo.

 

 

3 dari 3 halaman

KKI Cabut dan Nonaktifkan STR Dua Oknum Dokter

KKI pun telah mengambil tindakan tegas terhadap dua tenaga medis yang tersandung kasus hukum dan dugaan pelanggaran etika profesi, yaitu dokter PPDS Unpad dan dokter obgyn di Garut.

Arianti menjelaskan bahwa STR (Surat Tanda Registrasi) milik dokter PPDS Unpad telah dicabut secara resmi karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. 

“Teman-teman sudah tahu, kasus ini sudah masuk ke ranah penegak hukum dan yang bersangkutan telah berstatus tersangka. Kami langsung mencabut STR setelah menerima laporan resmi dari fasyankes dan pihak kepolisian,” kata Arianti.

Dia menambahkan bahwa pencabutan STR otomatis membuat Surat Izin Praktik (SIP) milik dokter tersebut gugur.

“Tanpa STR, otomatis SIP juga tidak berlaku. Ini adalah mekanisme yang berlaku untuk memastikan tenaga medis yang tak memenuhi syarat tidak melakukan praktik,” tegasnya.

Adapun STR dokter obgyn di Garut hanya dinonaktifkan sementara waktu karena masih dalam tahap awal proses hukum. 

“Untuk kasus di Garut, awalnya bukan kasus pidana, tapi pelanggaran etik. MDP kami langsung turun dan hasil investigasi mengarah ke unsur pidana,” ujar Arianti.

“Kami tetap melanjutkan proses sesuai hukum yang berlaku dan saat ini masih menunggu perkembangan dari pihak penegak hukum. STR dinonaktifkan demi perlindungan masyarakat,” imbuhnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *